Link url

banner image

Mengenal Akad Musyarakah dalam Ekonomi Syariah

Dalam sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam yang kita ketahui, terdapat beberapa perjanjian yang bisa dilakukan. Selain mudharabah dan murabahah, bentuk kerja sama dalam sistem ekonomi Islam juga dapat terjadi melalui adalah akad musyarakah. Kata ini berasal dari bahasa Arab, syrikah, yang juga bermakna mencampur, sekutu, atau serikat. Sama seperti akad lainnya, jenis kerja sama yang satu ini juga dilandasi oleh hukum-hukum dalam Alquran dan hadis.
Pengertian Akad Musyarakah
Akad musyarakah dalam ekonomi Islam terjadi saat ada dua pihak atau lebih terlibat dalam sebuah usaha. Pencampuran tersebut bisa terjadi dari segi modal atau dana. Pihak-pihak yang setuju untuk bekerja sama memberikan kontribusi dana (expertise). Berbeda dengan akad mudharabah, musyarakah berarti terjadinya serikat dengan perjanjian jumlah keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
Jumlah besaran modal yang disetorkan, berikut jumlah keuntungan yang akan dibagi dan kerugian yang akan ditanggung harus disepakati sebelumnya oleh pihak-pihak yang terlibat.
Jenis-Jenis Akad Musyarakah
  • Musyarakah Pemilikan
  • Musyarakah Akad
Keadaan ini berlaku jika ada dua pihak atau lebih berbagi warisan yang sama, wasiat, atau yang lainnya, yang menyebabkan terjadinya kepemilikan bersama sebuah aset oleh pihak-pihak tersebut. Dalam hal ini, keuntungan dibagi berdasarkan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
Musyarakah akad terjadi berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak pemilik terkait dalam suatu usaha. Adapun akad ini terbagi dalam beberapa jenis:
  • Al-In’an
  • Mufawadah
  • A’mal
  • Wujuh
Syirkah in’an terjadi antara dua pihak atau lebih yang memberikan modal dalam jumlah berbeda, dan keuntungan dibagi berdasarkan besaran porsi modal masing-masing yang telah disetorkan.
Syirkah ini terjadi antara dua pihak atau lebih yang memberikan modal dengan jumlah yang sama, dan keuntungan serta kerugian yang terjadi ditanggung bersama dalam jumlah sama besar.
Syirkah a’mal adalah terjadinya kerja sama antara dua orang dengan profesi yang sama untuk menerima tawaran proyek pekerjaan tertentu, dan keuntungan dibagi rata sesuai laba dari pekerjaan yang dilakukan.
Wujuh terjadi apabila dua pihak atau lebih membeli sebuah barang secara kredit, kemudian menjualnya secara tunai. Keuntungan dan kerugian diberikan atas dasar besaran jaminan yang dikeluarkan maing-masing pihak.
Akad musyarakah harus dilakukan oleh pihak-pihak yang telah balig dan berakal sehat. Modal berupa dana, kinerja, dan perjanjian harus ada sebelum dilaksanakannya ijab dan kabul.
Mengenal Akad Musyarakah dalam Ekonomi Syariah Mengenal Akad Musyarakah dalam Ekonomi Syariah Reviewed by Plasa Busana on Oktober 10, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comments System

Diberdayakan oleh Blogger.